Kamis, 02 Mei 2013

SATUAN PENGAMANAN

MODUL TUGAS PENGAMANAN 

Tugas Pokok Satpam (Satuan Pengamanan) :
Tugas Pokok Satpam / Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik (physical security).

Fungsi Satpam (Satuan Pengamanan) :
Fungsi Satpam / Satuan Pengamanan adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).

Peranan Satpam (Satuan Pengamanan) :
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam / Satuan Pengamanan berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya



Jenjang Pelatihan

 Jenjang pelatihan satpam [1] ada 3 tingkat yaitu :
Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
[sunting]
Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
[sunting]
Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku

Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.

Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch

Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.

Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
Senjata Peluru Karet
Senjata Peluru Pallet
Senjata Peluru Gas
Semprotan Gas
Kejutan listrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar